1) Perkembangan
Bahasa Indonesia Sebelum Merdeka
Pada dasarnya
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa
Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai
bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara
dan dari luar Nusantara.
Perkembangan dan
pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai
peninggalan-peninggalan misalnya:
1. Tulisan
yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380
2. Prasasti
Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683.
3. Prasasti
Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684.
4. Prasasti
Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686.
5. Prasati
Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688.
Dan pada saat itu
Bahasa Melayu telah berfungsi sebagai:
1. Bahasa
kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisia aturan-aturan hidup dan sastra.
2. Bahasa
perhubungan (Lingua Franca) antar suku di indonesia
3. Bahasa
perdagangan baik bagi suku yang ada di Indonesia maupun pedagang yang berasal
dari luar indonesia.
Bahasa resmi
kerajaan.
Bahasa melayu
menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di
wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya
karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa
perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar
kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan
mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh
karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan
secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa
persatuan untuk seluruh bangsa indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928).
2) Perkembangan
Bahasa Indonesia Sesudah Merdeka
Bahasa Indonesia
lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai
pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar:
1. Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
2. Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
3. Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar para pemuda
ini di kenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah
Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa indonesia merupakan bahasa
persatuan bangsa indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan
kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya
sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu
Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa
Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara
konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh
berbagai lapisan masyarakat indonesia.
Peresmian Nama
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahas persatuan bangsa indonesia.
Bahasa indonesia di resmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerekaan
Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya
konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagi bahasa kerja.
Dari sudut pandang Linguistik, bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak
ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu-Riau dari abad
ke-19.
Dalam
perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagi bahasa kerja
di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal
abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” di awali sejak di canangkannya Sumpah
Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “Imperialisme bahasa” apabila
nama bahasa Melayu tetap di gunakan.
Proses ini
menyebabkan berbedanya Bahasa indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang
di gunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa indonesia
merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik
melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun di pahami dan di tuturkan oleh lebih dari 90% warga indonesia, bahasa
indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga
indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di indonesia sebagai
bahasa Ibu. Penutur Bahasa indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari
(kolokial) atau mencampur adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa
Ibunya.
Meskipun demikian
, bahasa indonesia di gunakan di gunakan sangat luas di perguruan-perguruan. Di
media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum
publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa indonesia di gunakan
oleh semua warga indonesia. Bahasa Melayu dipakai dimana-mana diwilayah
nusantara serta makin berkembang dengan dan bertambah kukuh keberadaannya.
Bahasa Melayu yang dipakai didaerah-daerah diwilayah nusantara dalam
pertumbuhan dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa Melayu menyerap kosa
kata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa sanskerta, bahasa Persia,
bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa.
Bahasa Melayu pun
dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek. Perkembangan
bahasa Melayu diwilayah nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa
persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komikasi rasa persaudaraan dan
persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit pada masa
itu menggunakan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa
persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
Untuk memperoleh bahasa nasionalnya, Bangsa Indonesia harus berjuang dalam
waktu yang cukup panjang dan penuh dengan tantangan.
Perjuagan demikian
harus dilakukan karena adanya kesadaran bahwa di samping fungsinya sebagai alat
komunikasi tunggal, bahasa nasional sebagai salah satu ciri cultural, yang ke
dalam menunjukkan sesatuan dan keluar menyatakan perbedaan dengan bangsa lain.
Ada empat faktor
yang menyebabkan Bahasa melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu:
1. Bahasa
melayu adalah merupakan Lingua Franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan
bahasa perdagangan.
2. Sistem
bahasa melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa melayu tidak di
kenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3. Suku
Jawa, Suku Sunda, dan Suku2 yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa melayu
menjadi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
4. Bahasa
melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam
arti yang luas.
2. Kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara berserta
fungsinya Sebagai Bahasa Nasional
Tanggal 28 Oktober
1928, pada hari “Sumpah Pemuda” lebih tepatnya, Dinyatakan Kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa Nasional memilki fungsi-fungsi sebagai berikut :1.
Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional.
2. Bahasa
Indonesia sebagai Kebanggaan Bangsa.
3. Bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi.
4. Bahasa
Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat
dan Budaya.
adapun
penjelasanya :
1. Bahasa
Indonesia sebagai Identitas Nasional.
Kedudukan pertama
dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan
digunakan nya bahasa indonesia dalam bulir-bilir Sumpah Pemuda. Yang bunyinya
sebagai berikut :
Kami poetera dan
poeteri Indonesia
mengakoe
bertoempah darah satoe, Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan
poeteri Indonesia
mengakoe berbangsa
satoe,
Bangsa Indonesia.
Kami poetera dan
poeteri Indonesia
mendjoendjoeng
bahasa persatoean, Bahasa Indonesia.
2. Bahasa
Indonesia sebagai Kebanggaan Bangsa.
Kedudukan kedua
dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan masih
digunakannya Bahasa Indonesia sampai sekarang ini. Berbeda dengan negara-negara
lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan bahasa negara
persemakmurannya. Contohnya saja India, Malaysia, dll yang harus bisa
menggunakan Bahasa Inggris.
3. Bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi.
Kedudukan ketiga
dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan
digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Misalnya
saja Buku, Koran, Acara pertelevisian, Siaran Radio, Website, dll. Karena
Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya, maka harus ada
bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga berkaitan dengan Kedudukan
keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional sebagai Alat
pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
4.Bahasa
Indonesia sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat
istiadat dan Budaya.
Agar semua bangsa
indonesia memiliki bahasa pemersatu dalam berkomunikasi walaupun berbeda – beda
asal,suku,ras dan adat
Sebagai Bahasa
Negara
Dalam UUD 1945 bab
XV, pasal 36, telah ditetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dengan
demikian, selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga
berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pada tanggal 25-28
Februari 1975, Hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang
diselenggarakan di jakarta. berikut fungsi dan Kedudukan bahasa Indonesia
sebagai bahasa Negara adalah :1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
kenegaraan.
2. Bahasa
Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Bahasa
Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
4. Bahasa
Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
adapun
penjelasanya :
1. Bahasa resmi
kenegaraan
Dalam kaitannya
dengan fungsi ini bahasa Indonesia dipergunakan dalam adminstrasi kenegaraan,
upacara atau peristiwa kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk
tulisan, komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat.
Dokumen-dokumen dan keputusankeputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan
oleh pemeritah dan badanbadan kenegaraan lain seperti DPR dan MPR ditulis di
dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato, terutama pidato kenegaraan, ditulis dan
diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Demikian halnya dengan pemakaian bahasa
Indonesia oleh warga masyarakat kita di dalam hubungannya dengan upacara,
peristiwa, dan kegiatan kenegaraan.
Suhendar dan
Supinah (1997) menyatakan bahwa untuk melaksanakan fungsinya sebagai bahasa
resmi kenegaraan dengan sebaikbaiknya, pemakaian bahasa Indonesia di dalam
pelaksanaan adminstrasi pemerintahan perlu senantiasa dibina dan dikembangkan,
penguasaan bahasa Indonesia perlu dijadikan salah satu faktor yang menentukan
di dalam pengembangan ketenagaan seperti penerimaan karyawan baru, kenaikan
pangkat baik sipil maupun militer, dan pemberian tugas-khusus
baik di dalam
maupun di luar negeri.
2. Bahasa
pengantar dalam dunia pendidikan
Sebagai bahasa
pengantar, bahasa Indonesia dipergunakan dilembaga-lembaga pendidikan baik
formal atau nonformal, dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di
segala jenis dan tingkat pendidikan di seluruh Indonesia, menurut Suhendar dan
Supinah (1997), masih merupakan masalah yang meminta perhatian.
3. Bahasa resmi
untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta
kepentingan pemerintah
Dalam hubungannya
dengan fungsi ini, bahasa Indonesia tidak hanya dipakai sebagai alat komunikasi
timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat luas atau antar suku, tetapi
juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang keadaan sosial budaya
dan bahasanya sama.
4. Alat
pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam kaitan ini,
bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta
mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki
identitasnya sendiri, yang membedakannya dengan bahasa daerah. Dalam pada itu
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik dalam bentuk
penyajian pelajaran, penulisan buku atau penerjemahan, dilakukan dalam bahasa
Indonesia. Dengan demikian masyarakat bangsa kita tidak
tergantung
sepenuhnya kepada bangsa-bangsa asing di dalam usahanya untuk mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta untuk ikut serta dalam
usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkait dengan hal itu,
Suhendar dan Supinah (1997) mengemukakan bahwa bahasa Indonesia adalah
atu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan
nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya
sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah.
Kesimpulan :
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi
Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945,
pasal 36”bahasa Negara adalah bahasa Indonesia”. Sejarah bahasa Indonesia telah
tumbuh dan berkembang sekitar abad ke VII dari bahasa Melayu yang sejak zaman
dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan. Bukan hanya di Kepulauan
Nusantara, melainkan juga di seluruh Asia Tenggara.
Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai
jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,
diumumkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk Negara Indonesia
pascakemerdekaan. Secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia
secara resmi diakui keberadaannya dan ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 36.
Ada beberapa ejaan yang pernah diguankan
di Indonesia, antara lain ejaan van ophuijsen, ejaan republik, dan ejaan yang
masih digunakan sampai sekarang yaitu ejaan yang disempurnakan atau biasa
disingkat EYD.
Kedudukan sebagai Bahasa Nasional :
1. Lambang kebanggaan Nasional
2. Lambang Identitas Nasional.
3. Alat pemersatu
Kedudukan sebagai Bahasa Negara :
1. Bahasa resmi kenegaraan
2. Bahasa pengantar resmi lembaga pendidikan
3. Bahasa resmi di dalam perhubungan dan
pembangunan
Comments
Post a Comment